Pasang Iklan Disini!

17 Juni 2011

KPK Mengintai Nazaruddin di Singapura

Sembari menunggu Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pergerakan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu di Singapura. Pemantauan Nazaruddin dilakukan KPK melalui informan yang ditanam di Negeri Tumasik itu.

"Dari informan sementara, Nazaruddin di Singapura, tapi kami enggak tahu lokasi persisnya," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung DPR, Rabu, 15 Juni 2011.

KPK juga sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Nazaruddin, yang rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Kamis, 16 Juni 2011. Surat sudah dilayangkan ke alamat rumah Nazaruddin di daerah Pejaten dan ke Fraksi Partai Demokrat di DPR tempat Nazaruddin berdinas.

Busyro mengatakan, KPK akan memanggil paksa jika Nazaruddin kembali mangkir pada pemanggilan ketiga. "Ketiga akan dipanggil paksa, sedang dipertimbangkan setelah pemanggilan kedua," kata Busyro.

KPK membutuhkan keterangan Nazaruddin pada kasus suap wisma atlet sebagai bekas Komisaris Utama PT Anak Negeri. Nama Nazaruddin awalnya terseret atas pengakuan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang kepada penyidik bahwa Nazaruddin, yang atasannya di PT Anak Negeri, menerima success fee sebesar Rp 25 miliar dari proyek berbiaya Rp 191 miliar ini setelah memuluskan PT Duta Graha Indah sebagai kontraktornya. Rosa belakangan mengubah keterangannya ini. Nazaruddin pun berkali-kali membantahnya.

Dalam kasus wisma atlet ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris.

KPK telah memanggil Nazaruddin sebanyak tiga kali pada dua kasus berbeda, proyek di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional pada anggaran 2007, dan suap wisma atlet. Dua panggilan pertama kedua kasus ini dilayangkan pekan lalu, tapi anggota Komisi Energi DPR itu membandel.

0 komentar:

Posting Komentar

*