Pasang Iklan Disini!

Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan

20 November 2016

Berantas Korupsi : Sekolahkan Politisi



Berbicara tentang politik saat ini, pasti akan terdengar sangat mengerikan. Betapa tidak, hampir setiap hari di televisi disuguhkan aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan ini seakan hobi melakukan operasi tangkap tangan. Parahnya lagi, kasus korupsi yang terjadi tidak hanya ditingkat pusat saja, melainkan sudah bergeser ke tingkat daerah. Mulai dari menteri, anggota DPR, gubernur, wali kota sampai kepala desa pun sekarang sudah banyak yang menghuni sel tahanan KPK. Berdasarkan dari data yang diperoleh dari situs KPK http://acch.kpk.go.id/statistik , per tanggal 30 juni 2016 KPK telah melakukan penyelidikan 51 perkara, penyidikan 46 perkara, penuntutan 30 perkara, inkracht 34 perkara, dan eksekusi 42 perkara.  

Total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2016 adalah penyelidikan 803 perkara, penyidikan 514 perkara, penuntutan 419 perkara, inkracht 354 perkara, dan eksekusi 375 perkara. Kasus terbaru bahkan sampai menyeret ketua DPD aktif Irman Gusman. Padahal kita tahu bahwa dibandingkan dengan lembaga legislatif lain seperti DPR dan DPRD, anggota DPD sangat minim sekali melakukan tindak pidana korupsi. Harapan menjadikan DPD sebagai teladan lembaga yang bersih dari korupsi pun kini sirna, masyarakat awam tentu akan menganggap DPD tak ubahnya seperti lembaga-lembaga lain yang belepotan dengan noda korupsi. 

Data lain dari Indonesian Corruption Watch  jumlah kasus korupsi selama tahun 2015 adalah sebanyak 550 kasus korupsi pada tahap penyidikan yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dengan total tersangka sebanyak 1.124. Adapun total potensi kerugian negara dari seluruh kasus tersebut sebesar Rp 3,1 Triliun dan nilai suap sebesar Rp 450,5 Miliar. Dalam kajian tren korupsi ICW sebelumnya, total kasus yang berhasil dipantau selama tahun 2010 hingga 2014 adalah sebanyak 2.492 kasus dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dan nilai suap sebesar Rp 549 miliar.  

Modus korupsi yang jamak terjadi selama tahun 2015 adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 134 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 803,3 Miliar. Modus korupsi lain yang sering digunakan adalah penggelapan sebanyak 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 412,4 Miliar. Lalu diikuti dengan mark up (104 kasus), penyalahgunaan wewenang (102 kasus) dan laporan fiktif (29 kasus). Tentu ini bukan angka yang kecil, dan jika dibiarkan seperti ini maka perekonomian kita khususnya disektor anggaran akan mengalami kebocoran yang semakin deras. 

Budaya politik yang terjadi saat ini, sedikit besarnya merupakan akumulasi dari masa lampau, bila hal ini dibiarkan berlarut-larut bukan tidak mungkin negara ini hanya akan tinggal nama saja. Namun kita tidak boleh pesimis dan pasrah begitu saja, masih banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mengubah kebiasaan "lama" para politisi. Salah satunya dengan meningkatkan integritas para politisi. Karena apa, integritas merupakan sebuah modal berharga yang harus dimiliki oleh semua orang bukan saja politisi.  

Integritas berasal dari bahasa latin yaitu integer yang artinya adalah utuh. Jadi seseorang yang berintegritas adalah pribadi yang utuh. Integritas juga bermakna bahwa apa yang kita bicarakan dan kita kerjakan sesuai dengan apa yang kita yakini kebenarannya. Dengan kata lain seorang politisi harus mampu berpikir, berpendapat dan bertindak sesuai dengan kebenarannya. Dengan berpikir, berucap dan bertindak sesuai dengan kebenaran, maka celah untuk melakukan korupsi akan semakin sempit. Mengutip dari pernyataan Anies baswedan bahwa “korupsi itu sebenarnya hanya gejala, penyakitnya adalah defisit integritas”. Untuk itu guna memberantas korupsi di jajaran elite politik, hal yang perlu dibenahi adalah integritas elit politik itu sendiri.  

Untuk itu menurut hemat saya, negara ini membutuhkan tempat / sekolah untuk memberikan pemahaman anti korupsi serta nilai-nilai yang luhur baik kepada politisi, kader partai politik, dan para generasi muda agar tercipta generasi politik baru yang berintegritas, demokratis dan mempunyai sikap anti korupsi. Meskipun seharusnya tugas mencetak para politisi handal adalah kewajiban parpol, namun jika negara hanya menunggu tanpa bergerak maka akan sulit rasanya menanti perubahan besar di dunia perpolitikan itu terjadi. Jadi pemerintah harus bertindak dan mengambil suatu kebijakan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yaitu KPK, Partai Politik, dan para akademisi untuk berkolaborasi menciptakan sebuah wadah pembelajaran tentang anti korupsi yaitu Sekolah Politik Anti Korupsi. 

Sekolah Politik Anti Korupsi ini diharapkan dapat menjadi tempat menimba ilmu bagi para politisi maupun calon politisi (kader partai politik) untuk mempersiapkan mental anti korupsinya agar ketika duduk di kursi parlemen nanti tidak mudah goyah oleh iming-iming uang semata. Di dalam sekolah anti korupsi nantinya, akan diajarkan nilai-nilai kejujuran, integritas, etika, serta moralitas para politisi. 


 Dengan materi pembelajaran yang aplikatif dan diajar oleh narasumber yang berkompeten dibidangnya, tentu sekolah ini dapat dijadikan harapan lahirnya politisi bermental anti korupsi.  Tentu harapannya setelah lulus dari sekolah ini, mereka menjadi para politisi yang matang dan dapat dipercaya untuk mengawal kemajuan bangsa dan negara.

31 Mei 2014

Tv-One, Rcti, dan Metro Tv Terima Uang Korupsi dari Anas Urbaningrum


Dalam surat dakwaan Anas Urbaningrum banyak hal mengejutkan yang dicantumkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menyebutkan ada aliran uang dari hasil korupsi Anas dalam mengatur proyek-proyek pemerintah kepada media massa nasional.

Mengacu pada dakwaan, Anas disebut menerima setoran sebesar lebih dari Rp 84,5 miliar dari Muhammad Nazaruddin, sebagai biaya persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres PD 2010 di Bandung, Jawa Barat.

Dari uang itu, Anas lantas membayar biaya publikasi di sejumlah media massa nasional terkait pencalonan sebagai Ketua Umum PD pada 2010. Media massa yang kecipratan uang Anas terdiri dari stasiun televisi swasta nasional dan media cetak.


"Terdakwa membayar biaya siaran live (langsung) Metro TV sebesar Rp 2 miliar, serta biaya siaran di TV One dan RCTI sebesar Rp 4,5 miliar," kata Jaksa Trimulyono Hendradi, saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5).

Jaksa Tri melanjutkan, Anas disebut menghabiskan Rp 13 miliar buat membikin iklan politik. Dari jumlah itu, dia membayar ongkos pembuatan iklan politik dengan judul 'ANAS untuk Demokrat 1' sebesar Rp 3,2 miliar kepada M. Ichsan Loulembah dari PT Impact Indonesia. Duit itu diambil dari pemberian Nazaruddin.

Sementara itu, Anas rela menggelontorkan Rp 8,5 miliar kepada grup media Jawa Pos dan surat kabar Rakyat Merdeka. Ongkos itu dibayar sebagai biaya komunikasi media.
Menurut perhitungan jaksa, setidaknya Anas menghamburkan Rp 20 miliar buat menyokong pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres PD di Bandung pada 2010.

Sumber: Merdeka.com

29 Februari 2012

Rosa Vs Angie


Tim pengacara terdakwa kasus suap proyek wisma atlet Muhammad Nazaruddin menyiapkan sejumlah jurus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Strategi itu diyakini akan membuat Angelina Sondakh sulit berkelit soal keterlibatannya dalam kasus itu. "Kami sudah mengatur strategi, bagaimana membuktikan Angie atau Rosa yang bohong," kata anggota tim pengacara, Ria Irsyadi, Selasa 28 Februari 2012 kemarin.
Jurus yang mereka siapkan itu, kata Ria, antara lain, "Angie (panggilan Angelina) dan Rosa akan kami benturkan dengan keterangan saksi lain. Detailnya akan terungkap di persidangan."
Ria menuturkan Angie dan Mindo Rosalina Manulang bakal diminta menjelaskan kesepakatan pembagian fee proyek senilai Rp 191 miliar untuk sejumlah petinggi partai dalam pembicaraan via pesan BlackBerry. Dalam sidang sebelumnya Angie menampik keterangan tersebut. Politikus Partai Demokrat ini mengaku baru menggunakan BlackBerry sejak akhir 2010.
Sebaliknya, Rosa mengakui semua membicarakan soal fee dengan Angie termasuk soal pemberian uang untuk 'ketua besar' dan 'bos besar' menggunakan kode seperti Apel Washington, Apel Malang, dan Semangka. Rosa menjelaskan bahwa Apel Washington adalah duit Dollar AS, dan Apel Malang sandi untuk rupiah. Sedangkan 'ketua besar' diakui sebagai Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, sedang 'bos besar' adalah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir.
Perbedaan keterangan Angie dan Rosa itulah yang akan dikonfrontasikan oleh hakim dalam sidang kasus Nazaruddin hari ini. Selain itu, sejumlah saksi lainnya juga akan diperiksa. Ria mengatakan kalau Angie atau Rosa berbohong artinya ada upaya menutupi peran 'ketua besar.' Maka ia berharap Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih bersikap tegas dalam persidangan.

17 Juni 2011

KPK Mengintai Nazaruddin di Singapura

Sembari menunggu Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pergerakan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu di Singapura. Pemantauan Nazaruddin dilakukan KPK melalui informan yang ditanam di Negeri Tumasik itu.

"Dari informan sementara, Nazaruddin di Singapura, tapi kami enggak tahu lokasi persisnya," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung DPR, Rabu, 15 Juni 2011.

KPK juga sudah melayangkan surat panggilan kedua untuk Nazaruddin, yang rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Kamis, 16 Juni 2011. Surat sudah dilayangkan ke alamat rumah Nazaruddin di daerah Pejaten dan ke Fraksi Partai Demokrat di DPR tempat Nazaruddin berdinas.

Busyro mengatakan, KPK akan memanggil paksa jika Nazaruddin kembali mangkir pada pemanggilan ketiga. "Ketiga akan dipanggil paksa, sedang dipertimbangkan setelah pemanggilan kedua," kata Busyro.

KPK membutuhkan keterangan Nazaruddin pada kasus suap wisma atlet sebagai bekas Komisaris Utama PT Anak Negeri. Nama Nazaruddin awalnya terseret atas pengakuan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang kepada penyidik bahwa Nazaruddin, yang atasannya di PT Anak Negeri, menerima success fee sebesar Rp 25 miliar dari proyek berbiaya Rp 191 miliar ini setelah memuluskan PT Duta Graha Indah sebagai kontraktornya. Rosa belakangan mengubah keterangannya ini. Nazaruddin pun berkali-kali membantahnya.

Dalam kasus wisma atlet ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Rosa, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Muhammad El Idris.

KPK telah memanggil Nazaruddin sebanyak tiga kali pada dua kasus berbeda, proyek di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional pada anggaran 2007, dan suap wisma atlet. Dua panggilan pertama kedua kasus ini dilayangkan pekan lalu, tapi anggota Komisi Energi DPR itu membandel.