Bank Indonesia (BI)
mengeluarkan lima kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional. Lima kebijakan itu dikeluarkan setelah pemerintah mengumumkan
tiga paket kebijakan yang disebut dengan paket kebijakan September 1.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyampaikan, kebijakan BI
yang pertama adalah memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor
riil dari sisi suplai perekonomian. Dalam hal ini, BI akan memperkuat
koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi
Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi
roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
"Saat ini, telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki
roadmap inflasi daerah. Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan
roadmap tersebut," kata Agus di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Selanjutnya, BI juga ingin memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan
daerah antara Bank Indonesia dan pemerintah pusat dan daerah. Penguatan
kerja sama ini dilakukan agar ekonomi dan keuangan daerah memiliki
derap langkah yang sama dengan pemerintah pusat. Kedua, kata Agus, BI
juga ingin menjaga stabilisasi nilai tukar
rupiah. Caranya ialah dengan menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatitas nilai tukar
rupiah dan memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar surat berharga negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder.
"Dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap ketersediaan SBN bagi
inflow dan likuiditas pasar uang," ujarnya.
Kebijakan ketiga, lanjut Agus, BI ingin memperkuat pengelolaan likuiditas
rupiah. Langkah yang ditempuh adalah mengubah mekanisme lelang
reverse repo SBN dari
variable rate tender menjadi
fixed rate tender serta menyesuaikan
pricing reverse repo SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan
reverse repo SBN tiga bulan.
Selanjutnya, BI juga mengambil kebijakan mengubah mekanisme lelang sertifikat deposito Bank Indonesia (SDBI) dari
variable rate tender menjadi
fixed rate tender dan menyesuaikan
pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor enam bulan.
Selain itu, diambil juga kebijakan menerbitkan kembali sertifikat
Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan
mekanisme lelang
fixed rate tender dan menyesuaikan
pricing. Kebijakan keempat adalah memperkuat pengelolaan
supply and demand
valas. Dalam posisi ini, BI akan menyesuaikan frekuensi lelang Foreign
Exchange Swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu dan
mengubah mekanisme lelang Term Deposit Valas dari
variable rate tender menjadi
fixed rate tender, menyesuaikan
pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan tiga bulan.
Langkah menurunkan batas pembelian valas juga ditempuh BI. Caranya ialah dengan pembuktian dokumen
underlying dari 100.000 dollar AS yang berlaku saat ini menjadi 25.000 dollar AS per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.
"Mempercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian," ucap Agus.
Kebijakan kelima adalah mengenai langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. BI menyediakan fasilitas
swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur sekaligus memperkuat cadangan devisa.
"Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh
komponen pengembangan pasar, instrumen, pelaku, dan infrastruktur," kata
Agus.
Sumber : Kompas.com