Pasang Iklan Disini!

18 April 2011

Harga Pertamax Naik

Ilustrasi. Foto: Heru Haryono/okezone
BANYUWANGI - Pemerintah mulai mempertimbangkan untuk mengembalikan rezim pertamax bersubsidi dengan capping atas Rp7.500 per liter. Jika memang kendaraan plat hitam nantinya diharuskan mengkonsumsi pertamax.
Saat ini pemerintah telah mempertimbangkan empat opsi untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi. Salah satu opsi tersebut adalah pengaturan penggunaan sekaligus menyubsidi pertamax dengan mematok harganya sebesar Rp7.500 per liter di mana skema pengaturan pengguna BBM subsidi masih sama.
“Yakni pengguna kendaraan plat kuning, roda dua atau tiga, dan kendaraan layanan umum bisa mengonsumsi premium seharga Rp4.500. Sedangkan pengguna kendaraan pribadi hanya boleh pakai pertamax,” ungkap Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawadi dalam diskusi dengan wartawan di Hotel Jayakarta, Bandung, Sabtu (16/4/2011).
Adapun ketiga opsi lainnya adalah melakukan pengaturan penggunaan sekaligus penjatahan volume BBM bersubsidi menggunakan alat deteksi radio frequency identification (RFID). Ini berarti subsidi BBM hanya diberikan bagi pengguna kendaraan plat kuning, roda dua atau tiga, dan kendaraan layanan umum. “Kendaraan pribadi tetap diwajibkan menggunakan pertamax,” tambahnya.
Opsi lainnya adalah pengaturan penggunaan BBM yang diimbangi dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi di mana subsidi BBM hanya diberikan bagi pengguna kendaraan plat kuning, roda dua atau tiga, dan kendaraan layanan umum dengan harga premium Rp4.500 per liter.
“Sedangkan untuk taksi dan kendaraan pribadi bisa mengkonsumsi premium dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp6.500 per liter,” papar Edy.
Terakhir, kata dia, adalah penyesuaian harga BBM diimbangi dengan pemberian subsidi langsung menggunakan alat kendali kartu prabayar. Adapun teknis pelaksanaanya adalah harga premium dinaikkan menjadi Rp6.500 per liter untuk dikonsumsi semua golongan pengguna kendaraan.
“Khusus pengguna kendaraan plat kuning, roda dua atau tiga, dan kendaraan layanan umum akan diberikan subsidi langsung via perbankan,” imbuhnya.
Sekadar informasi, dalam APBN, pemerintah diberikan kesempatan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi sesuai pasal 7 ayat (4) Undang-Undang No.10/2010 tentang APBN 2011. Namun hingga kini, ia mengatakan,  pemerintah masih belum memutuskan opsi mana yang diambil untuk menahan volume dan anggaran BBM bersubsidi tetap sesuai target dalam APBN 2011, karena masih fokus pada perkembangan harga minyak.
Dalam APBN 2011, volume BBM bersubsidi ditahan pada 38,6 juta kilo liter (kl) dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp95,9 triliun.

0 komentar:

Posting Komentar

*