Pasang Iklan Disini!

15 April 2012

Dirut Garuda Dukung Dahlan Iskan


Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar enggan menanggapi legalitas jabatannya sebagai direktur utama di perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. "Mengenai urusan pengangkatan direksi, sebaiknya ditanyakan ke pemegang saham. Apa yang dilakukan pemegang saham tentunya sesuai aturan," kata Emirsyah melalui pesan pendek, Sabtu, 14 April 2012.
DPR semula hendak mengusulkan penggunaan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait Surat Keputusan Menteri BUMN No. 236/2011. DPR meminta surat keputusan tersebut direvisi lantaran dianggap melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang, salah satunya terkait pengangkatan direksi BUMN. Menteri Dahlan memutuskan penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham dan tim penilai akhir. DPR menganggap hal ini bertentangan dengan Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri Dahlan juga dianggap menyalahi Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena telah mengangkat kembali direksi BUMN dengan rekam jejak negatif sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keputusannya dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sejumlah anggota DPR mempermasalahkan keputusan Menteri Dahlan mengangkat kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya. Ini dianggap melanggar Pasal 16 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal itu mengatur direksi BUMN hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan (lima tahun).
Emirsyah membantah masa jabatannya merupakan periode ketiga di Garuda. "Tidak, ini jabatan kedua," ujarnya.
Karier Emirsyah di Garuda bermula pada tahun 2003. Wakil Direktur Utama PT Danamon Indonesia itu menggantikan posisi Indra Setiawan sebagai direktur keuangan. Pada 2005, ia diangkat menjadi Direktur Utama Garuda. Jabatan itu kemudian diperpanjang pada 2011 lalu.

0 komentar:

Posting Komentar

*