Artinya, Prita dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. "Kami akan ajukan PK meskipun PK ini tak menghentikan eksekusi," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, kemarin.
Menurut Slamet, tim pengacara akan terus berjuang sampai Prita bebas. Perjuangan ini dilakukan untuk mencari keadilan atas kasus Prita.
Slamet menilai putusan Mahkamah Agung ini aneh karena dulu Mahkamah Agung telah memenangkan Prita dalam kasus perdata. "Tapi untuk kasus pidana kenapa tidak, MA tidak konsisten" kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang tak akan menahan Prita selama 6 bulan, seperti pada isi memori kasasi Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Prita 6 bulan penjara.
"Tentu tidak (dipenjara 6 bulan), kalau nanti jadi dieksekusi, Prita akan menjalani sisa dari masa tahanannya" kata Chaerul saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 9 Juli 2011.
Pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.
Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
0 komentar:
Posting Komentar