Bank Indonesia (BI) mengeluarkan lima kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Lima kebijakan itu dikeluarkan setelah pemerintah mengumumkan tiga paket kebijakan yang disebut dengan paket kebijakan September 1.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyampaikan, kebijakan BI yang pertama adalah memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi suplai perekonomian. Dalam hal ini, BI akan memperkuat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka akselerasi implementasi roadmap pengendalian inflasi nasional dan daerah.
"Saat ini, telah terdapat lebih dari 430 TPID di seluruh Indonesia dan telah memiliki roadmap inflasi daerah. Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk mengimplementasikan roadmap tersebut," kata Agus di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Selanjutnya, BI juga ingin memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan daerah antara Bank Indonesia dan pemerintah pusat dan daerah. Penguatan kerja sama ini dilakukan agar ekonomi dan keuangan daerah memiliki derap langkah yang sama dengan pemerintah pusat. Kedua, kata Agus, BI juga ingin menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah. Caranya ialah dengan menjaga kepercayaan pelaku pasar di pasar valas melalui pengendalian volatitas nilai tukar rupiah dan memelihara kepercayaan pasar terhadap pasar surat berharga negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder.
"Dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap ketersediaan SBN bagi inflow dan likuiditas pasar uang," ujarnya.
Kebijakan ketiga, lanjut Agus, BI ingin memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Langkah yang ditempuh adalah mengubah mekanisme lelang reverse repo SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender serta menyesuaikan pricing reverse repo SBN dan memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN tiga bulan.
Selanjutnya, BI juga mengambil kebijakan mengubah mekanisme lelang sertifikat deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing SDBI serta menerbitkan SDBI tenor enam bulan.
Selain itu, diambil juga kebijakan menerbitkan kembali sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing. Kebijakan keempat adalah memperkuat pengelolaan supply and demand valas. Dalam posisi ini, BI akan menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange Swap dari dua kali seminggu menjadi satu kali seminggu dan mengubah mekanisme lelang Term Deposit Valas dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan pricing, dan memperpanjang tenor sampai dengan tiga bulan.
Langkah menurunkan batas pembelian valas juga ditempuh BI. Caranya ialah dengan pembuktian dokumen underlying dari 100.000 dollar AS yang berlaku saat ini menjadi 25.000 dollar AS per nasabah per bulan dan mewajibkan penggunaan NPWP.
"Mempercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian," ucap Agus.
Kebijakan kelima adalah mengenai langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. BI menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur sekaligus memperkuat cadangan devisa.
"Menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen pengembangan pasar, instrumen, pelaku, dan infrastruktur," kata Agus.
Sumber : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar