Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (24/6/2014), berikut muatan siaran yang dilarang oleh KPI dan bertentangan dengan P3 SPS selama Ramadan:
1. Goyangan yang erotis dan mengeksploitasi bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
2. Adegan-adegan yang seronok atau vulgar;
3. Pakaian yang minim dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh wanita seperti dada, paha dan bokong;
4. Pria berprilaku dan berpakaian kewanitaan;
5. Adegan kekerasan dan candaan kasar;
6. Mengungkapkan secara terperinci aib/kerahasiaan seseorang;
7. Konflik secara eksplisit dan provokatif;
8. Siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian pada khalayak di bawah pukul 22.00 waktu setempat. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00, Lembaga Penyiaran wajib mematuhi ketentuan pelarangan dan pembatasan program siaran yang bermuatan mistik, horror dan supranatural.
9. Adegan yang mengarah kepada hubungan seks atau keintiman pria dan wanita seperti ciuman; dan
10. Menyisipkan Iklan Niaga pada saat Adzan.
Sumber : Tribun News.com
0 komentar:
Posting Komentar