Pasang Iklan Disini!

05 April 2014

Penerimaan Mahasiswa Baru STIS 2014 / 2015


TanggalKegiatanKeterangan
3 Maret s.d. 25 April 2014 Pendaftaran on-line (Jalur Ikatan Dinas) On-line di Website STIS
3 Maret s.d. 17 April 2014 Pendaftaran on-line (Jalur Tugas Belajar Non BPS)
10 Mei 2014
Ujian Tahap I
Matematika, Bahasa Inggris, dan Pengetahuan Umum
Lokasi pilihan di 33 provinsi
20 Mei 2014 Pengumuman hasil ujian tahap I On-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
21 s.d. 23 Mei 2014 Pendaftaran ulang on-line untuk mengikuti ujian tahap II On-line di Website STIS
31 Mei 2014 Ujian tahap II (Psikotes) Lokasi pilihan di 33 provinsi
21 Juni 2014 Pengumuman hasil ujian tahap II On-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
23 s.d. 26 Juni 2014 Ujian tahap III (wawancara dan tes kesehatan) Ditentukan Kampus STIS dan dikoordinasi Kantor BPS Provinsi
12 Juli 2014 Pengumuman hasil ujian tahap III On-line, Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
14  s.d 17 Juli 2014 Pemberkasan Kantor BPS Provinsi, Kampus STIS
3 s.d. 5 September 2014 Daftar ulang Kampus STIS

Catatan

  1. Pendaftaran dilakukan secara on-line di website STIS di https://www.stis.ac.id.
  2. Untuk Jalur Tugas Belajar Instansi Non-BPS, pendaftaran paling lambat tanggal 17 April 2014. Berkas pendaftaran dikirimkan ke Kampus STIS paling lambat sudah harus diterima tanggal 22 April 2014.
  3. Biaya seleksi dibayarkan melalui Teller atau ATM Bank BRI. melalui Bank BRI atau Bank Mandiri. Persyaratan dan prosedur pendaftaran bisa dilihat pada halaman "Ketentuan PMB STIS TA 2014/2015". Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan pada waktu pendaftaran.
  4. Peserta dapat memilih lokasi ujian di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Penentuan/perubahan lokasi ujian hanya bisa dilakukan pada waktu pendaftaran on-line berlangsung.
  5. Untuk Jalur Ikatan Dinas, bagi yang dinyatakan lulus ujian tahap II dan akan mengikuti ujian tahap III, wajib menyerahkan berkas di bawah ini pada waktu ujian seleksi tahap III (wawancara):
    1. Fotokopi Rapor SMA/MA yang telah dilegalisir (halaman yang berisi data pribadi dan nilai).
    2. Fotokopi Ijazah SMA/MA yang telah dilegalisir. Bagi yang lulus tahun 2014 tetapi belum memiliki ijazah, dapat digantikan dengan Surat Tanda Kelulusan (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) asli atau yang telah dilegalisir.
  6. Jadwal wawancara ditentukan oleh penyelenggara ujian setempat.
  7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian masuk, dan akan mengikuti kuliah di STIS, wajib melakukan pemberkasan, yaitu: (i) untuk Jalur Umum Ikatan Dinas harus menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID), (ii) untuk Jalur Umum Tugas Belajar Instansi Non BPS harus memastikan akan mengikuti tugas belajar. Pemberkasan dilakukan langsung di Kantor BPS Provinsi setempat atau di Kampus STIS.
Sumber : www.stis.ac.id